Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Perkara Impor Gula

Hukum, Nasional55 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Kamis (21/11/2024).

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 14 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kendal

Masing-masing saksi yang diperiksa dalam kasus berinisial: EW selaku Direktur CV Tetap Jaya; STM selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta; NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses; dan SPR selaku Karyawan Swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)