Perkara Perkeretaapian Medan Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Hukum, Medan, Nasional39 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: YS selaku Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan; TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana; SBG selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007 s.d. 2013; dan SSR selaku Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama tahun 2011.

BACA JUGA :  Penandatanganan PKS JAM INTEL - DITJEN AHU, Kuatkan Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalkan Pertukaran Data Informasi

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)