Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Perkara Impor Gula

Hukum, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Selasa (18/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kelima saksi yang telag diperiksa masing-masing berinisial DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2015 s.d. 2016, AA selaku Direktur Utama PT PPI Tahun 2016 s.d. 2020, FTS selaku Direktur Keuangan PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019, BAM selaku Direktur Bisnis PT PPI Tahun 2016 s.d. 2019, OND selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Solusi Masalah Stunting, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program MBG yang Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)