Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi Terkait Perkara Impor Gula

Hukum46 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, Selasa (11/3/2025).

Ketiga saksi tersebut, masing-masing berinisial: GNY selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2013 s.d. 2015; LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo; DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI DR Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)