Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum47 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 12 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Masing-masing berinisial: ED selaku Driver Tersangka DJU; AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; SN selaku Kameraman JAK TV.

BACA JUGA :  Beli Lexus Rp 1,3 Miliar Secara Tunai, Warga Surabaya Laporkan Debt Collector atas Dugaan Perampasan

Kemudian, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV; IWN selaku Kameraman JAK TV; RYN selaku Kameraman JAK TV; SMR selaku Direktur Operasional JAK TV; RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; FS selaku Staf AALF; MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; dan VA selaku Staf AALF.

“Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)