Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum27 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah Korporasi

Keduanya berinisial: OK selaku Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia; dan FZW selaku Junior Analis BRI tahun 2017 (pembuat MAK tahun 2017).

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Perkeretaapian Medan, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)