Soal Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Bupati Deli Serdang Murka

Sumut141 Dilihat

DELISERDANG – Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan murka saat mengetahui praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Ia pun meminta pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam praktik ‘kotor’ ini.

“Saya tak pernah mengizinkan apalagi memerintahkan kepada kadis untuk praktik-praktik seperti ini,” tegas pria yang akrab disapa dr. Aci ini.

BACA JUGA :  KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan

Disampaikannya, kursi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dibanderol sampai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi Kepala Sekolah definitif.

Menindaklanjuti hal tersebut, 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah diperiksa oleh Inspektorat. Mereka terdiri dari pejabat struktural hingga Kepala Sekolah.

BACA JUGA :  Apel Pasukan Ops Lilin Toba 2024, 141.605 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan tersebut. Hasilnya, beberapa pegawai telah dikenai sanksi yang beragam. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sudah kami periksa, ya memang ada (terbukti ada percaloan untuk Kepala Sekolah). Total ada 10 orang dan sanksinya bermacam, ada ringan, sedang, dan berat,” ujar Edwin Nasution, pada Rabu (1/10/2025) lalu.

BACA JUGA :  Punya Karir Birokrasi Moncer & Jejaring Sosial Mumpuni, Sulaiman Sosok Tepat Jadi Pj Sekda Provsu

Edwin, yang merupakan mantan Kabag Hukum Deli Serdang, mengakui bahwa yang dijatuhi sanksi disiplin berat adalah oknum Kepala Sekolah.

Atas hal itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan. Hal ini lantaran oknum tersebut terbukti menjadi calo untuk calon Kepala Sekolah lain.(bj)