Rushd dan Makna Kedewasaan yang Sesungguhnya

Kolom133 Dilihat

Oleh: Andri Saputra Lubis, M.Psi

_________

Al-Qur’an memberikan penekanan yang kuat terhadap rushd sebagai tolok ukur kedewasaan manusia. Dalam QS. an-Nisā’ [4]: 6, rushd dijadikan prasyarat penyerahan amanah harta kepada anak yatim, meskipun mereka telah mencapai usia baligh. Penekanan ini mengisyaratkan bahwa kematangan fisik tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kesiapan psikologis dan moral. Seseorang baru dinilai pantas memikul tanggung jawab ketika ia menunjukkan rushd, yakni kemantapan dalam berpikir, kemampuan mengelola diri, serta kesanggupan bertindak secara bertanggung jawab.

Pesan Qur’ani tersebut mengandung dimensi psikologis yang sangat relevan dengan realitas kehidupan modern. Dalam praktik sosial, sering dijumpai individu yang telah dewasa secara usia, memiliki pendidikan tinggi, bahkan menduduki posisi strategis, tetapi masih memperlihatkan sikap impulsif, reaktif, dan kurang pertimbangan etis. Fenomena ini menunjukkan bahwa kedewasaan administratif dan akademik belum tentu sejalan dengan kedewasaan batin. Di sinilah konsep rushd menjadi kerangka penting untuk memahami persoalan kematangan psikologis manusia kontemporer.

Secara kebahasaan, istilah rushd (رُشْد) berakar dari kata rashada–yarshudu yang bermakna lurus, tepat arah, dan cermat dalam mengambil keputusan. Dalam tradisi leksikografi Arab klasik, rushd tidak semata-mata menunjuk pada kecerdasan rasional, tetapi juga pada ketepatan orientasi berpikir dan bertindak yang berpijak pada pertimbangan nilai. Dengan demikian, rushd tidak dapat disempitkan pada kecakapan intelektual atau keterampilan teknis semata, melainkan merepresentasikan kualitas kematangan batin yang utuh.

Dari sudut pandang konseptual, rushd dapat dipahami sebagai kondisi kedewasaan psikologis yang ditandai oleh kejernihan akal, kestabilan emosi, tanggung jawab moral, serta kesadaran dalam mengelola amanah. Pemahaman ini menempatkan rushd sebagai bentuk kematangan yang menyatukan dimensi kognitif, afektif, dan etis secara terpadu. Individu yang telah mencapai rushd tidak hanya mampu memahami realitas secara rasional, tetapi juga mampu menilai dan meresponsnya dengan penuh pertimbangan.

BACA JUGA :  Kolom Ustadz Abdul Latif Khan: Ketika Kita Terlalu Sibuk dengan Dunia, Sampai Lupa dengan Allah

Dalam kerangka Psikologi Islam, rushd dipahami sebagai kondisi kematangan jiwa yang ideal, ketika akal (‘aql), hati (qalb), dan dorongan nafs berada dalam keseimbangan yang harmonis. Kedewasaan tidak dinilai dari kekuatan dorongan atau ketajaman intelektual semata, melainkan dari kemampuan akal dan nilai moral dalam mengendalikan emosi serta impuls. Individu yang belum mencapai rushd cenderung mudah bereaksi secara emosional dan bertindak impulsif, sedangkan individu yang matang secara psikologis mampu menunda kepuasan, melakukan refleksi diri, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang dari tindakannya.

Al-Ghazali memandang kedewasaan jiwa sebagai kondisi ketika akal berperan sebagai pengendali utama atas dorongan nafs dan emosi. Ketika impuls instingtif mengambil alih kendali, keseimbangan batin terganggu dan perilaku cenderung merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebaliknya, ketika akal dan nilai etis menjadi rujukan utama, individu mampu bersikap tenang, hati-hati, dan proporsional. Pandangan ini diperkuat oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah, yang menekankan bahwa kematangan jiwa tercermin dari kemampuan mengelola emosi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan, serta konsistensi dalam memegang nilai-nilai kebaikan, terutama dalam situasi yang menuntut keteguhan batin.

Upaya mencapai rushd dalam perspektif Psikologi Islam bukanlah proses yang berlangsung secara instan, melainkan hasil dari pendidikan jiwa yang berkelanjutan. Proses ini dimulai dari penguatan fungsi akal melalui pembiasaan berpikir reflektif, kritis, dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari setiap tindakan. Pada saat yang sama, pengendalian nafs dilakukan melalui latihan pengendalian diri, seperti kesabaran, pengaturan emosi, dan kemampuan menunda kepuasan. Dimensi hati (qalb) dibina melalui internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual, termasuk kejujuran, amanah, serta kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dalam kerangka ini, rushd tumbuh melalui perpaduan antara pengetahuan, pembiasaan etis, refleksi diri (muhasabah), dan pengalaman hidup yang diolah secara sadar. Pendidikan keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan formal memiliki peran strategis dalam menyediakan ruang pembelajaran yang menumbuhkan kejernihan berpikir, keteguhan emosi, dan kedalaman makna hidup, sehingga individu secara gradual mencapai kematangan psikologis yang utuh.

BACA JUGA :  INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

Dengan demikian, rushd dalam Psikologi Islam tidak hanya menyangkut kecakapan personal, tetapi juga kelayakan psikologis untuk memikul tanggung jawab sosial. Individu yang matang bukan hanya mampu mengelola dirinya sendiri, tetapi juga layak dipercaya untuk mengemban amanah yang berdampak luas bagi orang lain.

Jika kerangka Psikologi Islam ini dipertemukan dengan Psikologi Modern, tampak sejumlah irisan konseptual yang signifikan. Gordon Allport misalnya, memaknai kematangan psikologis sebagai kondisi di mana individu memiliki stabilitas emosi, pandangan diri yang realistis, serta tanggung jawab sosial yang berkembang. Individu yang matang tidak lagi berpusat pada kepentingan diri semata, tetapi mampu memperluas kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Pandangan ini sejalan dengan konsep rushd yang menekankan amanah dan orientasi kemaslahatan.

Albert Bandura, melalui konsep self-regulation, menegaskan bahwa individu dewasa mampu mengarahkan perilakunya berdasarkan standar internal, bukan sekadar tekanan eksternal. Kedewasaan tercermin dari kemampuan mengendalikan diri, menetapkan tujuan, serta melakukan evaluasi reflektif terhadap tindakan. Prinsip ini memiliki kesesuaian yang kuat dengan rushd, yang memandang kedewasaan sebagai hasil kesadaran batin, bukan kepatuhan formal semata.

Teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg juga menunjukkan bahwa kematangan moral tertinggi dicapai ketika individu bertindak berdasarkan prinsip etis yang diyakini secara internal. Tahap ini mencerminkan kemampuan reflektif dan tanggung jawab moral yang sejalan dengan karakteristik rushd. Namun demikian, Psikologi Islam melengkapi kerangka ini dengan menambahkan dimensi transendental. Kedewasaan tidak hanya diukur dari keberfungsian sosial, tetapi dari keselarasan antara perilaku, nilai, dan tujuan hidup.

BACA JUGA :  Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2026

Tokoh Psikologi Islam kontemporer seperti Malik Badri menegaskan bahwa kesehatan dan kematangan jiwa tidak cukup dinilai dari kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, melainkan juga dari kejernihan makna hidup dan orientasi spiritual. Dalam kerangka ini, rushd dapat dipahami sebagai bentuk kedewasaan psikologis yang bermakna, bukan sekadar fungsional.

Dalam konteks masyarakat Indonesia dewasa ini, berbagai persoalan sosial seperti melemahnya etika publik, tingginya reaktivitas emosional di ruang digital, serta kecenderungan mengambil keputusan secara impulsive, dapat dibaca sebagai indikasi belum optimalnya kedewasaan psikologis. Banyak individu telah dewasa secara administratif dan akademik, tetapi belum sepenuhnya mencapai rushd. Oleh karena itu, konsep rushd menawarkan perspektif penting bahwa pembangunan manusia tidak cukup bertumpu pada penguatan kognisi dan keterampilan, melainkan perlu menyentuh dimensi pendidikan jiwa secara mendalam.

Terakhir, Rushd menegaskan bahwa kedewasaan manusia tidak semata ditentukan oleh usia, pendidikan, atau status sosial, melainkan oleh kematangan psikologis yang tercermin dalam kejernihan akal, pengelolaan emosi, dan tanggung jawab moral. Perspektif Al-Qur’an dan Psikologi Islam memandang kedewasaan sebagai keselarasan antara akal, hati, dan nilai, sementara Psikologi Modern menegaskannya melalui konsep pengendalian diri dan refleksi etis. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang menghadapi tantangan reaktivitas emosional dan krisis etika publik, rushd menawarkan kerangka penting untuk mengarahkan pembangunan manusia agar berfokus pada pembinaan jiwa, sehingga melahirkan pribadi yang matang, berintegritas, dan layak memikul amanah sosial.

_____________

Penulis adalah Mahasiswa Doktoral UIN Sumatera Utara, dan Dosen di STAI Raudhatul Akmal Deli Serdang