Nama Roy Muncul di Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim, Kejati Masih Dalami

Hukum64 Dilihat

Surabaya – Nama Roy mencuat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan masih melakukan pendalaman.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan aliran dana yang mengarah kepada Roy, yang disebut sebagai rekanan kepercayaan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Ayah Pukul Anak dengan Pendekatan RJ

“Untuk Roy, saat ini masih kami dalami,” ujar Franky saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, penyidik telah menemukan indikasi adanya aliran uang ke rekening Roy. Namun demikian, Kejati belum membeberkan secara rinci identitas lengkap, peran, maupun sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini.

“Memang ada bukti keterkaitan antara Kadis ESDM dengan Roy. Tapi tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terungkap! SMAN 1 Tanjung Morawa Diduga Pungli Bermodus Acara Perpisahan

Franky menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara intensif, objektif, dan transparan. Hasil lengkap dari penyidikan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

“Nanti kalau sudah lengkap dan mantap, akan kami rilis ke media,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui RJ Perkara KDRT di Tabanan

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan secara maraton pada pertengahan April 2026. Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku menjadi korban pemerasan dalam proses perizinan. (bc)