Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan administratif.
Hal tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut JPU, sejumlah poin dalam nota duplik terdakwa justru memperkuat dakwaan penuntut umum, khususnya terkait keputusan penggunaan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
JPU menyebut penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang disampaikan terdakwa, JPU menilai fakta persidangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan peningkatan harga yang signifikan.
“Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi lebih tinggi dan telah dilengkapi perangkat server,” ujar JPU.
Selain itu, JPU menyoroti adanya ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang membutuhkan anggaran tambahan hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun.
JPU juga membantah dalih penggunaan diskresi pejabat negara. Menurutnya, diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan tidak terdapat kekosongan hukum karena aturan pengadaan telah mengatur larangan penyebutan merek.
“Dengan adanya dugaan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak tertentu, maka syarat penggunaan diskresi dinilai tidak terpenuhi,” kata JPU.
JPU kemudian menegaskan bahwa perkara tersebut bukan lagi berada pada ranah administrasi pemerintahan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyebut telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja.
“Perkara ini bukan kebijakan, melainkan dugaan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas JPU. (bc/isl)
