Ditreskrimum Polda Sumut Abaikan Perintah Kapolri: 6 Bulan Laporan Mengambang, Mariani Cyccu Tobing tak Kunjung Ditetapkan Tersangka

Hukum88 Dilihat

SUMUT – Ditreskrim Polda Sumut mengabaikan perintah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yang meminta Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H segera menyelesaikan pengaduan mantan wartawan Harian Kompas, Maruli U. Tobing, mengenai kasus tanah di Kecamatan Simanindo, Samosir.

Dalam hubungan telepon dengan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 9 Maret lalu, Kapolri meminta Kapolda Sumut agar segera menyelesaikan pengaduan tersebut secara presisi dan adil.

Pengaduan tersebut dibuat di Poldasu awal Januari 2026. Namun hingga hari ini, atau berjalan 6 bulan, Ditreskrimum Poldasu belum menetapkan M. Cyccu Tobing sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba, 13 Bungkus Sabu Disita

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo juga menelepon Maruli Tobing, 9 Maret lalu, menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang dihadapi, termasuk penolakan Polres Samosir ketika membuat pengaduan, hingga akhirnya ke Polda Sumut.

Kapolri mengatakan telah menghubungi Kapolda Sumut, meminta agar pengaduan pelapor segera diproses secepatnya.

“Padahal masalahnya sangat sederhana,” kata Daulat Sihombing SH, pengacara Maruli Tobing di Pematangsiantar.

“Klien saya adalah salah satu ahli waris orang tuanya. Sertifikat sebidang tanahwarisan seluas 4.000 m2 di tepi Danau Toba di Dusun Martoba, Kecamatan Simanindo, Samosir, beralih dari nama ibunya, Mangisi Simorangkir, menjadi Doktor M. Cyccu Tobing. Pengalihan nama tersebut tanpa diketahui klien kami sebagai ahli waris,” katanya.

BACA JUGA :  Barang Bukti Inkracht Dimusnahkan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Bukti sertifikat lama dan baru sudah ada. Klien kami tidak tahu dan tidak tanda tangan penyerahan hak waris atas tanah tersebut. Apakah ini bukan perbuatan melawan hukum? Klien kami jelas kehilangan hak warisnya atas tanah tersebut. Tapi mengapa sampai 6 bulan Cyccu Tobing belum ditetapkan sebagai tersangka?” tanyanya.

Tanah seluas 4.000 m2 itu ditawarkan Cyccu Tobing seharga Rp 1.500.000/m2, atau total Rp 6 miliar. Daulat Sihombing SH menduga ada permainan uang di balik lambatnya penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumut Pastikan Keamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

“Menimbulkan kesan sengaja diperlambat untuk menciptakan kondisi menolak pengaduan pelapor. Jika itu terjadi, kami tidak akan ragu mengadu kembali kepada Kapolri,” ujar Daulat Sihombing SH.

“Dalam masyarakat Batak, hak waris melekat dalam diri ahli waris. Bersifat sakral dan tidak bisa dicabut, kecuali atas persetujuan ahli waris. Warisan ini merupakan simbol kecintaan orang tua dan kehormatan bagi ahli waris. Karena itu harus dirawat dan dijaga. Konflik warisan di Tanah Batak kerap berakhir dalam pembunuhan,” katanya. (bj)