Menimipas Agus Andrianto Persilakan BPK Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Hukum357 Dilihat

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi sorotan dari Komisi XIII DPR RI terkait pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Ditjenpas dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara Impor Gula PT SMIP dan Komoditi Emas, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi

“Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Agus menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme e-Catalog, yakni sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik yang dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penggunaan sistem tersebut memastikan setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan rinci mengenai pengadaan gembok yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Komisi mempertanyakan dasar kebutuhan, spesifikasi barang, serta mekanisme distribusinya ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum mempublikasikan rincian jumlah gembok yang diadakan maupun sebaran distribusinya ke masing-masing UPT.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Sebut KPK Mesti Tersangkakan Fuad Maktour

Meski demikian, Agus memastikan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan apabila BPK melakukan audit terhadap pengadaan tersebut. (bc/isl)