Menimipas Agus Andrianto Persilakan BPK Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Hukum180 Dilihat

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi sorotan dari Komisi XIII DPR RI terkait pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Ditjenpas dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

BACA JUGA :  Vonis Terdakwa Narkoba di PT Medan, Hukuman Kurir 1 Kg Sabu Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

“Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Agus menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme e-Catalog, yakni sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik yang dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penggunaan sistem tersebut memastikan setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pengerjaan Jalan Tol Cisumdawa

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan rinci mengenai pengadaan gembok yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Komisi mempertanyakan dasar kebutuhan, spesifikasi barang, serta mekanisme distribusinya ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum mempublikasikan rincian jumlah gembok yang diadakan maupun sebaran distribusinya ke masing-masing UPT.

BACA JUGA :  Polda Sumut Konsisten Berantas Narkoba

Meski demikian, Agus memastikan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan apabila BPK melakukan audit terhadap pengadaan tersebut. (bc/isl)