Tim Sembilan Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Enam Saksi dalam Penyidikan TPPU Tersangka FA

Hukum12 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA melalui agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam pemanggilan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan, sementara enam saksi lainnya tidak hadir.

BACA JUGA :  Dibuka Jaksa Agung, Munas PERSAJA 2026 Bahas Transformasi Penegakan Hukum di Era Digital

Kejaksaan Agung memastikan ketidakhadiran enam saksi tersebut tidak menghambat proses penyidikan. Tim Sembilan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi guna memperoleh keterangan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.

Pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Keterangan para saksi nantinya akan dianalisis bersama alat bukti lainnya guna memperkuat konstruksi perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jawab Nota Pembelaan Marcella Santoso dkk, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Sebesar Rp60 Miliar

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law. Pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut dapat terungkap secara komprehensif.

Perkembangan penyidikan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta. (r/isl)