Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA dengan memanggil sembilan orang saksi pada Senin (27/7/2026).
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan ulang guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan terhadap tiga perkara TPPU yang sedang ditangani Tim Sembilan.
Tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri dari:
- HK, selaku Penyidik Polri.
- HH, selaku pihak swasta.
- HJ, selaku pihak swasta.
Sementara enam saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (r/isl)
