MEDAN – Dua maling terciduk polisi saat membawa kabur pagar rumah di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Dari silaturahmi yang tak diinginkan itu, kedua maling yang berinisial ARL (31) dan W (26) pun langsung “dijamu” ke Polsek Medan Area.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).
Kedua pelaku, ucap Hendrik, mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku aksi pencurian itu memang sudah direncanakan.
“Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung, wilayah hukum di mana lokasi pencurian berlangsung, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ssi/klt)