JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan berbagai tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, mengatakan kedua permohonan tersebut akan menguji legalitas berbagai upaya paksa yang dikenakan terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
“Upaya paksa apa saja yang kami anggap terdapat penyimpangan akan kami kelompokkan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Permohonan pertama akan ditujukan terhadap tindakan Kejagung. Menurut Farizi, tim kuasa hukum menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan, serta menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penerapan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung. Tim advokat menilai asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP tidak diterapkan, yakni prinsip yang mengutamakan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan pidana dilakukan.
Farizi juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang menurutnya belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Selain itu, ia menilai dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tidak dijelaskan secara memadai, termasuk kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dalam penetapan tersangka, adanya dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali untuk perkara yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
“Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” kata Farizi.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan ditujukan terhadap Kortas Tipidkor Polri. Pihak Febrie akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, pengendalian perkara, hingga pengambilalihan penanganan kasus dari Polda Metro Jaya.
Farizi menilai terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan dan tindakan upaya paksa tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka juga diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” tegas Farizi. (bc/isl)
