Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan koordinasi yang dipimpin Ketua Komjak RI, Prof. Pujiyono Suwadi, ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (4/8/2026). Rombongan diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, bersama jajaran.

Dalam pertemuan itu, Komjak RI memaparkan sejumlah langkah pengawasan yang telah dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas.
Komjak telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan melalui rapat pleno, menunjuk perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), serta berkoordinasi dengan Tim 9 bentukan Jaksa Agung yang menangani pemeriksaan terhadap FA.
Selain itu, Komjak menegaskan pentingnya penanganan perkara secara independen, objektif, dan profesional untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat FA pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Komjak juga menekankan perlunya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum guna menjaga kepercayaan publik, sekaligus mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa maupun media daring terkait perkembangan perkara FA. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan analisis, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi.
Dalam kesempatan itu, Komjak RI juga meminta dukungan koordinatif dari Kemenko Polkam untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.
Komjak menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law, bebas dari intervensi, serta menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.
