Bareskrim Limpahkan Tersangka Narkoba Jaringan Internasional “The Doctor” ke Kejari Jaksel

Hukum13 Dilihat

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus narkotika jaringan internasional, Andre Fernando Tjandra alias Charlie alias “The Doctor”, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II berlangsung pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Rp 8 M di RSUP Adam Malik, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara BLU

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andre Fernando Tjandra beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Handik dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA :  Kejari Situbondo Ungkap Modus Korupsi Kupedes, Tiga Tersangka Diduga Pinjam Nama Debitur

Menurut Handik, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang telah disita dari tersangka selama proses penyidikan.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” katanya.

Andre Fernando Tjandra, yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, disebut memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika internasional, terutama dalam meracik dan mengorganisasi distribusi narkotika lintas negara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Dampingi Revitalisasi PAUD, I Nyoman: Jangan Takut Intervensi Oknum Pengganggu

Selama menjadi buronan, tersangka dikenal licin dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Dengan pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan. (bc/isl)