Usai Rumah Don Ritto, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Bandung

Hukum10 Dilihat

Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Setelah sebelumnya menggeledah rumah tersangka Don Ritto, penyidik kini menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) oleh penyidik Tim 9.

“Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan 80 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Nurman Herin, Don Ritto, dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” katanya.

Penggeledahan terhadap rumah Nurman Herin dilakukan sehari setelah Tim 9 menggeledah rumah pengacara Don Ritto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA :  Tentara Israel Bom Sekolah Gaza Saat Sholat Subuh, Ratusan Orang Dilaporkan Tewas

Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. (r/isl)