Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara tahun 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan FA dalam penunjukan perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Kami juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Hasbullah, Kamis (6/8/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Hasbullah menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis sewa atau charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300, meski perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat.
Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Cargo membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga proyek gagal direalisasikan.
“Padahal diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana,” ujar Hasbullah.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo.
“Kemungkinan untuk bertambah masih ada, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Hasbullah.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (bc/isl)
