Kakanwil Kemenkumham Sumut Buka Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID

News56 Dilihat

Medan, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi buka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sosialisasi ini sebagai upaya kantor wilayah dalam meningkatkan pemberian pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

“Agar dapat memberikan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat, maka saat ini dilaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.” kata Imam di aula Soepomo lantai 5 kantor wilayah (Selasa, 9/5/23)

BACA JUGA :  Irup Di SMA N 2 Medan, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Kejujuran dan Kedisiplinan

“Sehingga dapat memberikan pemahaman, pengetahuan tentang tugas dan fungsi, kesamaan persepsi, penguatan dan pengembangan kapasitas PPID” lanjutnya

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah terus melakukan pembenahan dan pembinaan serta penguatan secara optimal bagi PPID demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kirim Sabu Ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung. Brigadir Wisnu : Dimintai Tolong Oleh Yudi Rozadinata

Menghadirkan perwakilan dari Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Tubagus Erif F Pranata Humas Ahli Madya beserta tim menjadi narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi.

Peserta kegiatan ialah seluruh pejabat struktural dan PPID dari kantor wilayah yang mengikuti secara offsite dan seluruh PPID dari satuan kerja mengikuti secara onsite.(Red)