Wakil Jaksa Agung: Paradigma Penegakan Hukum Harus Bergeser ke Follow the Money

Hukum9 Dilihat

Jakarta-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang dipenjarakan, ditetapkan sebagai tersangka, atau dituntut dengan hukuman maksimal.

Hal tersebut disampaikan Prof. Asep dalam Seminar Hukum Nasional 2026 yang diselenggarakan Hukumonline dengan tema “Follow the Money: Strategi Pemulihan Aset sebagai Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana”, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, perkembangan kejahatan saat ini semakin masif dan kompleks, terutama kejahatan yang bernuansa ekonomi dan keuangan. Bahkan, aspek ekonomi dan keuangan kerap menjadi titik fokus dari tindak pidana itu sendiri.

BACA JUGA :  PN Dataran Hunimoa Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Terapkan Keadilan Restorative

“Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar, tidak sepenuhnya bisa kita pertahankan. Karena kita tahu sendiri bahwa perkembangan kejahatan saat ini tidak semata-mata pada basisnya pada pembalasan, pada kemudian konteks-konteks kejahatan konvensional misalnya,” ujar Prof. Asep.

Ia menilai, pendekatan penegakan hukum pidana perlu mengalami perubahan. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya menerapkan pendekatan Follow the Suspect, tetapi juga harus mengedepankan Follow the Money dan Follow the Asset.

Menurut Prof. Asep, kecenderungan tersebut juga terlihat dalam perkembangan penegakan hukum di berbagai negara melalui pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga berupaya membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Prof. Asep menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum seharusnya juga diukur dari kemampuan aparat dalam menemukan hasil kejahatan, mengamankan, merampas, hingga mengembalikan dan memulihkan aset tersebut kepada pihak yang berhak.

Paradigma tersebut, lanjutnya, sejalan dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam penegakan hukum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum pidana jangan sampai justru membuat pelaku tetap memperoleh keuntungan secara ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya.

“Jangan sampai dalam penegakan hukum pidana malah menguntungkan pelaku secara ekonomi yang seharusnya dia mengalami kerugian,” tegasnya.

Menurutnya, perampasan dan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana dapat dihilangkan dan dipulihkan. (bc/isl)