Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tambang QSS di Kalimantan Barat

Hukum60 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Ada Perkara Pencurian di Lahat

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan masing-masing berinisial AA, selaku Direktur PT BUIL, serta YTSAN, selaku Direktur PT JPP.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

Proses penyidikan, lanjut Kejaksaan Agung, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola perizinan pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. (bc/isl)