MEDAN – Ombudsman RI akan merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG bersama SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (19/8/2026).
Fikri mengatakan, Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk program MBG yang merupakan program prioritas pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.
Ia menegaskan, Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat. Bahkan, langkah penutupan telah dibahas dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
Menurut Fikri, langkah tersebut diperlukan agar kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG tidak kembali terulang. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan sekitar 800 orang.
Selain persoalan keamanan pangan, Fikri menyoroti koordinasi antara KPPG dan pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Berdasarkan pengawasan Ombudsman, pemerintah daerah bahkan belum mengetahui secara pasti jumlah dan lokasi SPPG yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Karena itu, Ombudsman meminta KPPG dan Kantor Regional meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut,” kata Fikri.
Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah penting karena ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah pada akhirnya turut terlibat dalam penanganannya.
200 SPPG Belum Kantongi SLHS
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, juga menyoroti masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Masih ada sekitar 200 SPPG yang belum memiliki SLHS,” ujar Syafrida.
Menurutnya, sebagian SPPG tersebut bahkan telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa di antaranya berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Syafrida menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG karena keduanya memiliki mandat dari BGN. Namun, berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, koordinasi dan kolaborasi masih belum berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan program MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menurutnya, SPPG sebagai pelaksana harus memastikan program berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru menghambat pencapaian tujuan MBG.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Herdensi.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan dari aspek kimia dan mikrobiologi.
Untuk pemeriksaan kimia, seluruh sampel dinyatakan negatif. Namun, pemeriksaan mikrobiologi menemukan bakteri pada sejumlah sampel yang berasal dari dapur maupun sekolah.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan menjelaskan, pemeriksaan kimia dilakukan terhadap sejumlah sampel, di antaranya ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon.
Hasilnya, seluruh sampel negatif dari parameter formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.
Sementara pemeriksaan mikrobiologi dilakukan pada 16 Agustus 2026 menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah bakteri.
Pada sampel nasi putih ditemukan Bacillus cereus, sedangkan ikan dencis mengandung Staphylococcus aureus. Pada sampel buah melon ditemukan E. coli, sementara sampel muntahan juga menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.
Namun, dari pemeriksaan terhadap sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.
Donal menambahkan, biaya penanganan korban ditanggung BGN, sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).
Pemprov Sumut Minta Standar Keamanan Diperketat
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui sambutan Gubernur Sumut yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut meminta seluruh SPPG memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan.
SLHS ditegaskan harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar. Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan. Sanitarian puskesmas juga perlu dilibatkan sebagai mitra untuk melakukan pengawasan secara rutin.
Pemprov Sumut turut meminta pengelola MBG memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Transparansi dan akuntabilitas juga dinilai penting dengan membuka ruang pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD.
Ombudsman berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program MBG. (bc/isl)
