JAKARTA – Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya akselerasi kinerja, konsolidasi anggaran, serta penguatan integritas jajaran Kejaksaan pada Semester II 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Asep saat menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Asep membacakan amanat tertulis Jaksa Agung sekaligus menyampaikan pengarahan strategis mengenai arah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2026.
Rapat evaluasi tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman, mengidentifikasi akar masalah operasional, serta menyusun strategi perbaikan konkret untuk mendukung target RPJMN 2025–2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung menegaskan Semester II 2026 harus menjadi momentum akselerasi sekaligus konsolidasi realisasi anggaran.
“Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” ujar Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Asep.
Dalam bidang Pembinaan, jajaran Kejaksaan diminta membenahi perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta melakukan standardisasi pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.
Sementara bidang Intelijen diminta mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, meningkatkan kualitas deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta memperkuat sinergi antarlembaga.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, perhatian diarahkan pada penyelarasan volume perkara dengan penyerapan anggaran penanganan perkara, ketertiban penginputan Case Management System (CMS), serta keseragaman penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru.
Khusus bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Penegakan hukum diminta menjangkau pelaku utama dan penerima manfaat atau beneficial ownership melalui penelusuran aliran dana serta pemulihan aset negara.
“Penegakan hukum kasus korupsi diinstruksikan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan wajib menjangkau pelaku utama dan penerima manfaat (beneficial ownership) melalui penelusuran aliran dana dan pemulihan aset negara,” demikian arahan Jaksa Agung.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diarahkan memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi dan mengoptimalkan peran Advocaat Generaal.
Sedangkan bidang Pidana Militer diminta memperkuat supervisi penanganan perkara koneksitas di daerah serta mengembangkan CMS koneksitas untuk menjamin kepastian hukum yang transparan.
Penguatan integritas internal juga menjadi perhatian utama. Bidang Pengawasan diminta mengedepankan pencegahan berbasis risiko serta memperketat pengawasan melekat guna mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Sementara Badan Pemulihan Aset diminta mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, serta pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.
Reformasi Birokrasi Naik Signifikan
Dalam rapat tersebut, Asep juga memaparkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang mencapai nilai 83,80 dengan predikat A-.
Nilai tersebut meningkat 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun, capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” kata Asep.
Menurutnya, transformasi birokrasi Kejaksaan dijalankan melalui dua komponen, yakni RB General dan RB Tematik.
RB General diarahkan untuk membenahi tata kelola internal melalui SAKIP, Zona Integritas, serta penyederhanaan layanan publik di 198 Mal Pelayanan Publik.
Sedangkan RB Tematik diarahkan untuk membuktikan kontribusi nyata Kejaksaan terhadap enam agenda pembangunan nasional, antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Asep juga mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tetap menjaga integritas di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi.
“Badai pasti berlalu. Yang terpenting bukan sekadar menunggu sampai berlalu, tetapi bagaimana kita tetap berdiri tegak, menjaga integritas, dan terus bekerja selama melewatinya,” tuturnya.
Ia menegaskan kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten.
“Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui kata-kata, tetapi melalui konsistensi tindakan, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan yang nyata,” ujar Asep.
Menutup rapat evaluasi, pimpinan Kejaksaan RI menetapkan lima komitmen utama untuk Semester II 2026. Kelima komitmen tersebut yakni memastikan keselarasan anggaran dengan kinerja nyata, menjaga konsistensi data kinerja, mempercepat pencapaian output prioritas nasional, menggeser orientasi kerja dari pemenuhan administratif menuju pembuktian dampak atau outcome, serta memperkuat integritas dan pengawasan melekat.
Rapat evaluasi tersebut diikuti jajaran Kejaksaan secara daring maupun luring, mulai dari pimpinan pusat hingga daerah. Peserta antara lain Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura. (bc/isl)
