MEDAN — Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus sebagai pengungsi UNHCR, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis di Samudera Hindia.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat warga Sri Lanka oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada November 2025. Keempatnya, yakni Rasiah, Thangavadivel, Makhandran, dan Sureshkumar, diketahui berstatus sebagai pengungsi UNHCR.
Namun, Sureshkumar tidak turut diadili karena penyidik Imigrasi Medan menghentikan penyidikan setelah menyatakan bukti yang diperoleh tidak mencukupi.
Menurut dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga merencanakan keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal bekas ekspor berbahan fiber dan kayu bernama KM Nagata/Nagara dari Langsa, Aceh.
Kapal tersebut diperoleh melalui pencarian di Facebook. Uang muka pembelian sebesar Rp60 juta disebut telah dibayarkan pada Juni 2025. Sementara biaya keberangkatan calon penumpang dipatok bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Rasiah disebut berhasil merekrut 26 calon penumpang. Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang telah membayar Rp36 juta.
Sementara Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini disebut telah mentransfer Rp170 juta kepada Thangavadivel. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Samithamby Krishnamoorthy disebut telah membayar USD4.000 melalui Makhandran.
Pengungkapan kasus bermula dari pengawasan terhadap Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini yang diketahui mengalami overstay selama 52 hari sejak 2 Juli 2025.
Makhandran kemudian ditangkap pada 10 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di My Mansion Community House, Jalan SMTK Nomor 15, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Dari keterangannya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menangkap terdakwa lainnya.
Thangavadivel ditangkap pada 12 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Raya Sunggal, Medan. Dari telepon selulernya ditemukan voice note dan bukti transaksi terkait rencana keberangkatan menggunakan kapal.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.15 WIB, Rasiah ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Simpang Selayang.
Atas tuntutan dua tahun penjara tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada Kamis (27/8/2026) mendatang. (r/isl)
