Divonis Bebas Kasus Korupsi Smartboard, Purnawirawan Polri Sujud dan Menangis

Hukum10 Dilihat

MEDAN — Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto langsung bersujud dan menangis setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Momen haru itu terjadi sesaat setelah majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

Selama pembacaan putusan, Bambang terlihat tertunduk di hadapan majelis hakim. Dari kursi pengunjung, keluarga Bambang juga tampak tegang mengikuti pembacaan putusan.

Tangis keluarga pecah ketika hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Pra Peradilan Yang Diajukan  Oleh Tersangka Korupsi Beny Saswin Nasrun

Setelah palu diketuk tiga kali sebagai tanda sidang berakhir, Bambang berdiri dan membungkukkan badan kepada majelis hakim sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih.

Begitu majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Bambang langsung bersujud sambil menangis. Istri dan anak-anaknya kemudian menghampiri dan memeluknya. Isak tangis pun memenuhi ruang persidangan.

Bambang yang merupakan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) tersebut kemudian memilih bungkam ketika awak media meminta tanggapan terkait vonis bebas. Ia hanya mengabadikan pertanyaan wartawan, lalu meninggalkan ruang sidang sambil mengusap air matanya.

Dinyatakan Tak Terbukti

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.

BACA JUGA :  Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” kata As’ad.

Dakwaan primer yang diajukan JPU yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Romas Angkasawan, Kado HBA untuk Kejari Palembang

Majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak cukup membuktikan keterlibatan Bambang dalam perkara tersebut.

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar As’ad.

Dengan putusan tersebut, Bambang dinyatakan bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. (r/isl)