MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung Kamis (20/8/2026) malam, sekitar pukul 21.45 hingga 22.30 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” kata As’ad.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Bambang sebelumnya didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,2 miliar. Namun, majelis hakim menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Bambang dalam perkara tersebut.
Bambang yang merupakan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) sebelumnya dituntut JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim Minta Dugaan Keterlibatan Baron Diusut
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta jaksa mengembangkan perkara dengan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.
Baron diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya. Ia disebut dalam perkara tersebut sebagai broker proyek dan diduga memiliki keterlibatan dalam pengadaan smartboard.
Hakim juga menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.
Perkara ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Dalam dakwaan JPU, PT GEEP sebagai perusahaan penyedia disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa (BP) dengan harga Rp110 juta per unit. Untuk 93 unit, nilai pembelian mencapai Rp10,23 miliar.
Sementara itu, PT BP disebut memperoleh barang tersebut langsung dari PT Ghalva Technologies selaku perusahaan principal atau pemegang lisensi ViewSonic dengan harga sekitar Rp27,02 juta per unit. Total untuk 93 unit mencapai sekitar Rp2,51 miliar.
JPU menduga terdapat selisih harga yang signifikan dan menganggapnya sebagai bagian dari skema markup harga yang bertujuan menguntungkan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT BP dan Bambang Ghiri Arianto.
Budi Pranoto Seputra sendiri diproses dalam berkas perkara terpisah.
Dalam perkara tersebut, Idam Khalid yang juga diproses dalam berkas terpisah disebut sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengadaan 93 unit smartboard dilakukan melalui e-katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan reseller.
Putusan bebas terhadap Bambang menjadi titik penting dalam perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak lain yang dinilai hakim memiliki dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. (r/isl)
