MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Asad dalam persidangan, sebagaimana dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).
Selain pidana penjara, Idam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis terhadap Idam Khalid lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Idam dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara di tingkat pertama, dengan para pihak masih memiliki hak untuk menerima maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (r/isl)
