Polemik BLT di Tengah Masyarakat Tapanuli Tengah

Kolom, Sumut22 Dilihat

**

Antara Pengentasan Kemiskinan dan Politisasi Kepentingan Pemerintahan Desa

Oleh: Julkasi Matondang, M.Pd
(Tokoh Pemuda Tapteng dan Pengamat Sosial Kemasyarakatan)

BLT atau Bantuan Langsung Tunai pada dasarnya adalah instrumen perlindungan sosial. Kehadirannya dibutuhkan ketika masyarakat berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, kehilangan mata pencaharian, menghadapi beban keluarga yang berat, atau berada dalam situasi rentan.

Namun, di tengah masyarakat Tapanuli Tengah, muncul pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele:

Apakah BLT benar-benar sedang digunakan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, atau dalam praktiknya berpotensi menjadi instrumen kepentingan kekuasaan di tingkat desa?

Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap seluruh pemerintahan desa. Justru pertanyaan ini penting agar pengelolaan BLT semakin bersih, transparan, objektif, dan dipercaya masyarakat.

BLT Adalah Hak Perlindungan, Bukan Hadiah Politik

Masyarakat miskin tidak boleh dibuat merasa bahwa bantuan pemerintah adalah “pemberian pribadi” kepala desa, perangkat desa, atau kelompok tertentu.

BLT berasal dari kebijakan dan anggaran negara/desa yang memiliki aturan. Karena itu, penerima bantuan seharusnya ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi dan tingkat kerentanan, bukan berdasarkan kedekatan, dukungan, hubungan keluarga, atau kepentingan politik.

Di sinilah persoalannya.

Ketika warga mulai berpikir:

“Kalau saya dekat dengan pemerintah desa, saya aman menerima bantuan.”

atau:

“Kalau saya berbeda pilihan, jangan-jangan saya tidak mendapatkan bantuan.”

maka kepercayaan publik mulai rusak.

Bantuan sosial yang seharusnya menjadi alat perlindungan masyarakat justru dapat berubah menjadi alat membangun ketergantungan politik.

Ini yang harus dicegah.

Kritik Tajam: Jangan Jadikan Kemiskinan sebagai Komoditas Kekuasaan

Kemiskinan adalah persoalan serius.

Karena itu, kemiskinan tidak boleh menjadi komoditas politik.

Jangan sampai ada keluarga yang sebenarnya sangat membutuhkan tetapi tersisih karena tidak mempunyai kedekatan dengan pihak tertentu.

BACA JUGA :  Acara KA KAMMI di Kantor Gubsu Ricuh, Bobby Nasution Minta Izin Ruangan Diperketat

Sebaliknya, jangan pula ada keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi terus menerima bantuan karena memiliki hubungan tertentu.

Kalau itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya daftar penerima.

Yang rusak adalah rasa keadilan masyarakat.

Pemerintah desa harus berani melakukan evaluasi.

Penerima BLT tidak boleh otomatis menjadi penerima selamanya.

Kondisi ekonomi masyarakat berubah.

Ada yang kehilangan pekerjaan.

Ada yang mendapatkan pekerjaan.

Ada usaha yang bangkrut.

Ada usaha yang berkembang.

Ada kepala keluarga yang meninggal.

Ada keluarga yang bertambah tanggungannya.

Ada pula keluarga yang sebelumnya miskin kemudian mampu bangkit.

Maka data penerima harus hidup, bukan data mati.

Jangan Jadikan Musyawarah Desa Sekadar Formalitas

Musyawarah Desa seharusnya menjadi ruang untuk memastikan bahwa masyarakat yang paling membutuhkan benar-benar teridentifikasi.

Jangan sampai musyawarah hanya menjadi:

“Daftar sudah dibuat → dibacakan → disetujui → selesai.”

Kalau masyarakat tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, memberikan informasi, atau mengusulkan keluarga yang terlewat, maka semangat musyawarah kehilangan maknanya.

Musyawarah harus menjadi alat koreksi terhadap data, bukan sekadar alat legitimasi keputusan.

Persoalan Besar: Siapa yang Mengawasi?

Pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang mengawasi proses penjaringan penerima BLT?

Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif.

Harus ada keberanian untuk memeriksa:

– Apakah calon penerima benar-benar memenuhi kriteria?
– Apakah data sudah diperbarui?
– Apakah ada keluarga miskin yang terlewat?
– Apakah ada penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria?
– Apakah proses musyawarah benar-benar terbuka?
– Apakah masyarakat mempunyai saluran pengaduan?
– Apakah terdapat konflik kepentingan dalam penentuan penerima?

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Salat Tarawih Perdana Bersama Warga Terdampak Banjir Tapteng

Sebab transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja benar.

Justru transparansi adalah perlindungan bagi pemerintah desa.

BLT Masih Perlu, Tetapi Jangan Berhenti pada Bantuan

Menurut saya, BLT masih diperlukan selama masih ada masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi rentan.

Namun, BLT tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban terhadap kemiskinan.

RKPD Tapanuli Tengah 2026 juga menempatkan BLT berdampingan dengan agenda pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM.

Artinya, paradigma pembangunan harus mulai bergeser:

dari sekadar memberi bantuan → menjadi membangun kemandirian.

BLT seharusnya menjadi:

Jaring pengaman ketika masyarakat jatuh, sekaligus jembatan agar masyarakat dapat bangkit.

Bukan membuat masyarakat terus berada dalam posisi sebagai penerima bantuan.

Gagasan Perbaikan BLT Tapanuli Tengah

Saya menawarkan beberapa gagasan sederhana tetapi penting.

1. BLT Berbasis Data yang Terverifikasi

Jangan hanya mengandalkan data lama.

Lakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melihat kondisi nyata keluarga.

2. Buat Mekanisme “Usul dan Sanggah”

Masyarakat diberikan ruang untuk:

mengusulkan keluarga miskin yang belum masuk daftar dan menyanggah data yang dianggap tidak sesuai, dengan mekanisme yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Hindari Konflik Kepentingan

Orang yang memiliki hubungan langsung dengan calon penerima harus menghindari proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

4. Publikasikan Proses, Bukan Data Pribadi

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penerima ditentukan, tetapi transparansi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Yang perlu dibuka adalah kriteria, mekanisme, jumlah penerima, proses musyawarah, dan mekanisme pengaduan, bukan membocorkan data pribadi secara sembarangan.

5. Evaluasi Penerima Secara Berkala

Jangan ada prinsip:

«”Sekali dapat, selamanya dapat.”»

Penerima harus dievaluasi sesuai kondisi ekonominya.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Diingatkan Turunkan Angka Judol di Sumut

6. Hubungkan BLT dengan Program Pemberdayaan

Penerima yang masih produktif dapat diarahkan secara bertahap kepada:

pelatihan → usaha → UMKM → koperasi → akses pasar → peningkatan pendapatan.

Dengan demikian, bantuan tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi membantu membangun masa depan keluarga.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Bersama

Kita tidak perlu memusuhi BLT.

Kita juga tidak perlu memusuhi pemerintah desa.

Tetapi kita harus berani bertanya:

Apakah penerima BLT sudah benar-benar tepat sasaran?

Apakah masih ada warga miskin yang belum menerima?

Apakah data penerima sudah diperbarui?

Apakah masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan?

Apakah proses penentuan penerima bebas dari kepentingan politik?

Dan yang paling penting:

Setelah bertahun-tahun menerima bantuan, apakah kehidupan masyarakat semakin mandiri atau justru semakin bergantung?

Penutup: Jangan Politisasi Kemiskinan

Pemerintah desa adalah pelayan masyarakat.

Masyarakat miskin bukan objek kekuasaan.

BLT bukan alat membeli loyalitas.

BLT bukan hadiah kepala desa.

BLT bukan pula milik kelompok tertentu.

BLT adalah instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, mari kita dorong BLT Tapanuli Tengah menjadi program yang:

TEPAT SASARAN,
TRANSPARAN,
ADIL,
TERUKUR,
BEBAS POLITISASI,
DAN BERORIENTASI PADA KEMANDIRIAN.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah desa bukanlah:

«”Berapa banyak bantuan yang dibagikan?”»

Tetapi:

«”Berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita bantu untuk bangkit dan mandiri?”»

Dan ukuran keadilan bukanlah siapa yang dekat dengan kekuasaan.

Ukuran keadilan adalah apakah masyarakat yang paling membutuhkan benar-benar mendapatkan haknya.

Tapanuli Tengah membutuhkan bantuan yang tepat.
Tetapi lebih dari itu, Tapanuli Tengah membutuhkan tata kelola yang adil, transparan dan berpihak kepada masyarakat.