DELI SERDANG — Eka Putra Zakran, S.H., M.H., bersama tim selaku kuasa hukum pekerja/buruh, Irianto, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pekerja dan pihak perusahaan di Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026).
Kehadiran kuasa hukum tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/400.14.6/4204/DParad/2026 perihal Rapat Dengar Pendapat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., tertanggal 20 Agustus 2026.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, M. Ilham Pulungan. Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, di antaranya Indra Silaban dari Fraksi PDI Perjuangan, Adi Hidayat dari Fraksi NasDem, dan Syarifuddin Nasution dari Fraksi PKS.
Dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang tampak hadir Ali Tambunan selaku Kabid Yanduan dan Ana L. Tobing. Sementara itu, pihak perusahaan diwakili Dedi S. Harahap selaku Komisaris, Hakim Nasution selaku HRD, serta Bagas selaku Direktur PT Delta Putra Sukses Sejahtera.
Dalam paparannya, Eka Putra Zakran menjelaskan bahwa kliennya, Irianto, telah bekerja selama kurang lebih 15 tahun pada PT Delta Putra Sukses Sejahtera dengan penempatan kerja pada PT Bilah Baja Makmur Abadi yang beralamat di Jalan Pulau Mentawai, KIM 2 Sampali, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Eka, sekitar Juni 2026, kliennya tiba-tiba dinyatakan berhenti atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Atas keputusan tersebut, Irianto menyatakan keberatan karena menilai hak-haknya sebagai pekerja yang terkena PHK belum diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami telah bekerja kurang lebih 15 tahun dengan baik. Namun, pada sekitar Juni 2026 tiba-tiba dinyatakan berhenti atau di-PHK. Kami meminta agar hak-hak klien kami sebagai pekerja yang terkena PHK diberikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Eka dalam RDP tersebut.
Rapat berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pandangannya terkait hubungan kerja serta hak-hak pekerja. Namun, hingga RDP berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai besaran hak yang harus dibayarkan kepada Irianto, termasuk uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), maupun uang pisah.
Karena belum adanya titik temu, Eka Putra Zakran bersama tim kuasa hukum meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memanggil dan menghadirkan PT Bilah Baja Makmur Abadi dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut kuasa hukum, kehadiran PT Bilah Baja Makmur Abadi diperlukan untuk memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban terkait hak-hak PHK yang menjadi tuntutan kliennya.
“Kami meminta Komisi II memanggil dan menghadirkan PT Bilah Baja Makmur Abadi dalam RDP lanjutan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang dan adil, khususnya menyangkut hak-hak pekerja,” tegas Eka.
Ia menyebutkan, total hak PHK yang dituntut untuk dibayarkan kepada kliennya mencapai Rp79.203.600 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah).
Eka menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja. Bahkan, apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, ia meminta agar pemerintah dan instansi berwenang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk mengevaluasi izin operasionalnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak-hak pekerja diberikan sebagaimana mestinya. Kalau hak pekerja tidak dibayarkan, kami meminta pemerintah melakukan langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Eka Putra Zakran, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMSU.
RDP lanjutan pada Rabu (2/9/2026) diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan hak PHK Irianto dapat dibahas secara menyeluruh dan memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (r/isl)
