JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Yayat Sudrajat alias Lippo, yang disebut berstatus sebagai anggota Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan aliran uang serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Ade Kuswara.
Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar
Dalam perkara sebelumnya, Ade Kuswara didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang perkara hukumnya diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Beberapa lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Lippo Cikarang, restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Summarecon Mall Bekasi, kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, rest area Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, serta Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk memengaruhi pengaturan sejumlah paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Paket-paket pekerjaan itu diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.
Berawal dari Pertemuan Setelah Pilkada
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, yakni CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara tersebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, Sarjan mengetahui hasil hitung cepat yang menunjukkan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak untuk jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara. Tujuannya, menurut dakwaan jaksa, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan kemudian berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H. Thamrin. Sarjan hadir bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk mengucapkan selamat kepada Ade Kuswara.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjan juga disebut meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak memberikan dukungan pada masa kampanye. Sarjan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK kini masih mendalami rangkaian perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik umum tersebut. (bc/isl)
