JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 10 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya berasal dari berbagai latar belakang, yakni yayasan, perbankan, BGN, hingga sektor swasta.
Adapun para saksi yang diperiksa terdiri atas:
- PT dari Yayasan LMCG.
- DG selaku pegawai perbankan.
- AS selaku Leads IFSR.
- RK selaku pegawai perbankan.
- TP selaku pegawai BGN.
- AAA selaku pegawai perbankan.
- RRNWP selaku pegawai BGN.
- RRA selaku pegawai perbankan.
- LDV selaku pegawai perbankan.
- SDS selaku karyawan swasta.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Proses penyidikan, lanjut Kejaksaan Agung, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi ini menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026. (bc/isl)
