Dugaan Konflik Kepentingan CSR Karo Disorot, AMARA SUMUT Desak Kejati Telusuri 92 Program Rp4,4 Miliar

Hukum, Sumut11 Dilihat

MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelusuri secara menyeluruh pengelolaan Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) Kabupaten Karo Tahun 2025.

Desakan tersebut disampaikan AMARA SUMUT saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jumat (18/9/2026). Dalam data yang menjadi dasar aksi, pengelolaan CSR/TJSL Kabupaten Karo disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar yang tersebar dalam 92 program.

AMARA SUMUT meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri alur dana dan pelaksanaan program hingga kepada penerima manfaat.

Kabid Aksi dan Advokasi AMARA SUMUT, Kamalludin, S.H., mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transparansi mulai dari perusahaan pemberi dana, proses penetapan program, peran Forum CSR/TJSL dan Pemerintah Kabupaten Karo, hingga realisasi kepada masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri secara terang dan menyeluruh pengelolaan sekitar Rp4,4 miliar dalam 92 program CSR/TJSL Kabupaten Karo. Siapa perusahaan yang memberikan, bagaimana program ditetapkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima, berapa yang disalurkan dan bagaimana bukti realisasinya harus dapat dibuka dan diuji secara objektif.”

Menurut Kamalludin, dugaan konflik kepentingan yang berkembang tidak seharusnya dijadikan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Namun, informasi tersebut juga perlu diuji agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta adalah pembuktian melalui data. Dugaan adanya konflik kepentingan tidak boleh dijawab dengan asumsi, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran. Apabila memang tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan akan menjelaskannya.”

Soroti Program Pendidikan Rp2 Miliar

AMARA SUMUT juga memberikan perhatian khusus terhadap program CSR/TJSL bidang pendidikan yang disebut bernilai sekitar Rp2 miliar.

BACA JUGA :  Dialog Publik LIPPSU: Kemana Mengalirnya Uang Pemprovsu Pasca PON XXI dan PILKADA 2024 Di Tangan Plt Gubsu Fathoni

Dalam surat aksi yang disampaikan kepada Kejati Sumut, mereka meminta penelusuran terhadap dasar penetapan program, sekolah penerima, proses pemilihan penerima manfaat, sumber dana perusahaan, mekanisme pembayaran, dokumen pendukung, serta bukti realisasi program.

Potensi konflik kepentingan dalam penetapan program maupun penerima manfaat juga diminta diperiksa berdasarkan dokumen, fakta dan alat bukti yang sah.

Kabid Sumber Daya Mahasiswa dan Masyarakat AMARA SUMUT, Roberto Charles Siregar, S.H., mengatakan besarnya nilai program membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.

“Rp4,4 miliar dan 92 program bukan angka yang bisa dipandang sederhana. Terlebih terdapat program pendidikan sekitar Rp2 miliar yang menjadi sorotan. Kami ingin diketahui secara jelas bagaimana program itu direncanakan, dasar penetapannya, siapa penerimanya, perusahaan mana yang membiayai serta bagaimana realisasinya.”

Minta Sinkronisasi Data Perusahaan dan Penerima

Selain itu, AMARA SUMUT meminta Kejati Sumut menelusuri informasi mengenai adanya perusahaan yang disebut telah menyerahkan dana CSR, tetapi belum tercantum dalam daftar pelaksanaan CSR Tahun 2025.

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Sebut BPP HIPMI Butuh Sosok Ketum yang Rendah Hati

Menurut Roberto, apabila informasi tersebut benar, perlu diketahui penyebab perbedaan pencatatan. Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar, klarifikasi berbasis dokumen diperlukan agar persoalan menjadi jelas.

“Seluruh data harus bertemu pada satu titik yang sama. Data perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program, waktu pelaksanaan dan penerima manfaat harus sinkron. Kalau ada perbedaan, kami meminta Kejati menelusuri mengapa perbedaan itu terjadi.”

Enam Tuntutan AMARA SUMUT

Dalam aksi tersebut, AMARA SUMUT menyampaikan enam tuntutan utama kepada Kejati Sumut.

Pertama, meminta penelusuran pengelolaan CSR/TJSL sekitar Rp4,4 miliar dalam 92 program.

Kedua, meminta pemeriksaan alur dana mulai dari perusahaan pemberi, Forum CSR/TJSL, Pemerintah Kabupaten Karo hingga penerima manfaat.

Ketiga, meminta penelusuran khusus terhadap program pendidikan yang disebut bernilai sekitar Rp2 miliar.

Keempat, meminta pemeriksaan terhadap dugaan potensi konflik kepentingan dalam penetapan program maupun penerima manfaat.

BACA JUGA :  Laporkan Jaksa Nakal, GMNI Desak Kajati Sumut Periksa Oknum Jaksa "E" Disebut Bapak Desa Pemain Bimtek

Kelima, meminta klarifikasi mengenai perusahaan yang disebut telah menyerahkan dana CSR tetapi tidak tercantum dalam daftar pelaksanaan CSR Tahun 2025.

Keenam, meminta proses hukum dilanjutkan apabila hasil penelusuran menemukan indikasi tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

AMARA SUMUT menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan konflik kepentingan” bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Mereka meminta informasi tersebut diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti lain yang sah.

“Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang meminta negara bekerja melalui kewenangannya. Jika Rp4,4 miliar dalam 92 program itu benar dan seluruhnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka buktikan dan buka secara transparan. Jika ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kepentingan masyarakat harus berada di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik apa pun,” tegas Kamalludin.

AMARA SUMUT menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut aspirasi tersebut dan mendorong agar pengelolaan CSR/TJSL Kabupaten Karo dilakukan secara terbuka, terukur dan akuntabel serta memberikan manfaat sesuai tujuan program kepada masyarakat. (cil/isl)