Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai

Nasional12 Dilihat

AMBON — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dorongan itu disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Kunjungan Lapangan Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti pemerintah daerah se-Provinsi Maluku.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengatakan pengendalian belanja pegawai harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kualitas belanja daerah, bukan sekadar mengurangi angka belanja.

Menurutnya, semakin besar APBD terserap untuk kebutuhan yang relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat.

“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujar Rikie secara virtual.

BACA JUGA :  BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS

Baru 65 Pemda Penuhi Batas 30 Persen

Rikie menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan data awal kajian Kemendagri, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut.

Sebaliknya, sebanyak 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bersifat struktural sehingga membutuhkan kebijakan yang terukur dan bertahap,” kata Rikie.

Ia menegaskan, strategi efisiensi tidak dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah. Pemda perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah, hingga kebutuhan pelayanan publik di masing-masing wilayah.

“Karena itu, peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Putuskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Sah

Maluku, Ambon dan Dua Kabupaten Jadi Lokus Kajian

Dalam kajian tersebut, Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan sebagai lokus kunjungan lapangan.

Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai maupun kapasitas fiskal.

Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi sumber pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memahami berbagai hambatan, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Kemendagri berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi melalui kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat secara akademis sekaligus realistis untuk diterapkan.

“Hasil kajian diharapkan turut memperkuat kualitas APBD, meningkatkan ruang fiskal, dan mendorong efektivitas belanja untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Rikie.

Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah ASN

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo mengatakan efisiensi belanja pegawai tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pengurangan jumlah pegawai.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 5 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

Menurutnya, strategi efisiensi harus dilakukan secara komprehensif, antara lain melalui pengendalian formasi, distribusi pegawai yang lebih tepat, penataan organisasi, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pendapatan daerah, serta perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.

Ia menekankan, kebijakan efisiensi tetap harus mempertahankan keberlangsungan dan mutu pelayanan publik.

Kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta aparatur yang dibutuhkan masyarakat, kata Eko, harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi efisiensi.

“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkas Eko.

Kemendagri menilai peta jalan tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan pemerintah daerah dalam memperbaiki struktur belanja dan memperluas ruang fiskal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (bc/isl)