JAM Intel dan JAM Datun Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan dua PKS tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026), sebagai langkah memperkuat pengawalan program strategis dan memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas di sektor kesehatan.

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dengan ruang lingkup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kedua kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan, sehingga pelaksanaan program strategis sektor kesehatan dapat berjalan optimal melalui pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

BACA JUGA :  GRIB JAYA Kota Medan Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Intelektual Bentrokan Ormas di Belawan

Dalam sambutannya, JAM Intelijen menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, terutama terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.

Hal itu dinilai penting karena sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan, serta tingginya ekspektasi publik.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.

PKS tersebut sekaligus menjadi landasan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.

Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan, serta pengawalan dan pengamanan proyek strategis dan program prioritas agar dapat berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran.

Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), dan bimbingan teknis.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Sementara itu, JAM Datun menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.

Transformasi tersebut mencakup perubahan layanan dari kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis.

Menurutnya, berbagai program tersebut membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak tahap awal.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.

Digitalisasi kesehatan, kata dia, tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.

Karena itu, aspek hukum dinilai perlu diperhatikan sejak tahap perancangan guna membangun digital trust serta memastikan good policy ditopang oleh good governance.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Kejari Medan Permudah Pengembalian Barang Bukti Melalui Layanan Antar Gratis ke Pemilik

Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan JPN tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum maupun manajemen risiko, melainkan memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan program kesehatan yang terkadang membutuhkan keputusan cepat, aspek hukum juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan.

Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya hadir ketika persoalan muncul, tetapi juga menjadi enabler bagi kebijakan publik yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui dua PKS tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia. (bc/isl)