Kajati Sulsel Instruksikan Perbaikan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara

Hukum115 Dilihat

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar exit meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel tersebut dihadiri Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin, Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, para Asisten dan Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Maros, dan Bulukumba.

Wakil Penanggung Jawab III BPK RI, Wira Alamsyah, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan objek pemeriksaan pada tiga satuan kerja di lingkungan Kejati Sulsel.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Lantik 39 PNS, Tekankan Integritas dan Tri Krama Adhyaksa

“Kami sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan pendapatan negara di tiga satuan kerja di Kejati Sulsel. Kami akan melihat apakah temuan kami ini hanya terjadi di satker tertentu atau terjadi di kesemuanya,” ujar Wira.

Ia menegaskan, hasil yang disampaikan dalam exit meeting tersebut masih merupakan konsep awal temuan BPK dan belum bersifat final karena masih menunggu tanggapan dari satuan kerja terkait.

Berdasarkan hasil pemaparan, BPK RI mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan pendapatan negara pada Kejari Makassar, Maros, dan Bulukumba. Di antaranya tingkat ketertagihan denda pidana yang masih rendah, belum dieksekusinya biaya perkara dari sejumlah putusan, serta belum tertibnya penyetoran uang rampasan ke Kas Negara.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

BPK juga merekomendasikan jajaran Kejati Sulsel untuk mempercepat eksekusi biaya perkara, mengoptimalkan penagihan denda pidana, serta meningkatkan pengamanan fisik dan administrasi barang bukti.

Selain itu, validasi data pada sistem Case Management System (CMS) dinilai perlu diperkuat untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan negara.

Menanggapi catatan tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan komitmen jajarannya untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Setiap catatan dari BPK akan kami terima sebagai bahan evaluasi bersama, khususnya untuk memperbaiki hal-hal yang memang perlu dilakukan. Saya mengharapkan seluruh jajaran menyikapi hasil pemeriksaan ini secara objektif dan menindaklanjutinya secara terukur,” tegas Muhammad Syarifuddin.

BACA JUGA :  Didampingi Wakajati dan Asisten, Kajati Sumut Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan

Khusus kepada jajaran Kejari Makassar, Maros, dan Bulukumba sebagai satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan, Kajati meminta agar tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tata kelola serta pengendalian internal dalam pengelolaan pendapatan negara di lingkungan Kejati Sulsel. (bc/isl)