Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pertambangan PT PMM

Hukum14 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar: Pelatihan KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kompetensi Jaksa di Seluruh Indonesia

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya masing-masing berinisial HSR dan NS, yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)