JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Badan Diklat Kejaksaan dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia Kejaksaan melalui pelatihan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pelatihan Teknis Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Tahun 2026 di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Harli menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Diklat Kejaksaan RI mencetak aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab perkembangan hukum dan harapan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum.
“Peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk karakter, serta menanamkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Harli menjelaskan, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan norma, paradigma, dan mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
“Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi reformasi hukum pidana nasional,” tegasnya.
Menurut Harli, penyelenggaraan pelatihan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan strategi Badan Diklat Kejaksaan untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan analisis aparatur Kejaksaan dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana secara profesional, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa peserta pelatihan yang berasal dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memiliki peran strategis sebagai penggerak implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.
“Mereka diharapkan dapat menyebarluaskan pemahaman yang diperoleh kepada seluruh jajaran jaksa sehingga tercipta keseragaman dalam penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia,” katanya.
Khusus bagi peserta pelatihan KUHP, Harli berharap mereka mampu memahami paradigma baru hukum pidana nasional, mulai dari tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, hingga berbagai perubahan substansi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penuntutan.
Sementara itu, peserta pelatihan KUHAP diharapkan menguasai materi terkait kewenangan aparat penegak hukum, sistem pembuktian, penggunaan alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban sesuai ketentuan terbaru.
Menutup sambutannya, Harli mengajak seluruh peserta menjadikan pelatihan sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, serta memperkuat profesionalisme dan integritas sebagai insan Adhyaksa.
“Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan, saya berharap seluruh peserta mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Juli 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 30 peserta Pelatihan Teknis Penerapan KUHP dan 30 peserta Pelatihan Teknis Pembaruan KUHAP. Seluruh peserta merupakan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan, dan pembinaan teknis di wilayah masing-masing. (bc/isl)
