Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Hukum, Nasional14 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa (24/12/2024), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan dan DCA selaku Anak Tersangka ZR.

BACA JUGA :  Jaga Kualitas Barbuk dan Barang Rampasan Kendaraan Bermotor, Kejari Badung Kukuhkan Kerja Sama dengan SMK PGRI 2

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)