JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Hal tersebut disampaikan Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.
Lima tersangka yang ditetapkan terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan satu anggota TNI. Mereka masing-masing berinisial AM, YY, AA, GB, dan Kolonel Cpl BU.
AM ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Sementara itu, Kolonel Cpl BU ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Adapun besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang sebesar Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain itu, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik selanjutnya masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. (bc/isl)
