Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan

Hukum, Nasional5 Dilihat

NAGAN RAYA — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menindak dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, serta sejumlah peralatan dan barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Kegiatan tersebut dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal.

BACA JUGA :  Polri Naikkan Pangkat 41.578 Personel, Empat Perwira Tinggi Raih Pangkat Komjen

Tim gabungan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.10 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga digunakan para pekerja. Polisi juga menemukan dua unit excavator merek Zoomlion dan satu unit alat penyaring emas yang disebut asbuk.

Selain itu, petugas menemukan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.

BACA JUGA :  Menembus Kabut dan Membongkar Jaringan Vape Ilegal, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Sindikat

Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring atau indang, tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.

Sekitar pukul 04.00 WIB, seluruh orang yang diamankan bersama barang-barang tersebut dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan Orang Jalani Pemeriksaan

Delapan orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan tersebut, di antaranya sebagai operator alat berat, pekerja bagian asbuk, dan kernet.

BACA JUGA :  Anis Matta: Isu Palestina Sadarkan Umat Siapkan Mental Hadapi Perubahan Dunia

Penyidik selanjutnya mendalami aktivitas pertambangan di lokasi, termasuk legalitas kegiatan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aktivitas pertambangan, status perizinan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah dan menindak dugaan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya. (bc/isl)