Polda Kalsel Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

Hukum, Nasional18 Dilihat

JAKARTA — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut. Dugaan keterlibatan itu berkaitan dengan kepemilikan saham maupun kepemilikan perusahaan yang tengah diperiksa penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, dari 13 korporasi yang diperiksa, terdapat sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak asing.

“Hasil pendalaman kita, dari 13 korporasi ada beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pihak asing,” ujar Sigit, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, keterlibatan pihak asing yang dimaksud bukan sebagai penyuplai, melainkan sebagai pemodal atau pemegang saham, bahkan sebagai pemilik perusahaan.

“Bukan sebagai penyuplai. Jadi ada perusahaan itu memiliki saham, nah sebagian sahamnya dimiliki pihak asing atau perusahaan ini adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia,” jelasnya.

Sigit belum merinci jumlah korporasi yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Namun, sebagian besar perusahaan yang diperiksa bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Korporasi-korporasi tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Perusahaan

Sigit menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla korporasi sejauh ini berkaitan dengan kelalaian perusahaan dalam memenuhi sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

BACA JUGA :  Irjen Pol Nazly Harahap Putra Sumut Jadi Kadiv Propam, Begini Sepak Terjangnya

Ia mengatakan, penyidik belum menemukan bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sengaja melakukan pembakaran lahan. Penyelidikan sementara lebih mengarah pada dugaan kelalaian, termasuk ketidaklengkapan peralatan pemadam kebakaran, standar operasional prosedur (SOP) yang belum memadai, serta kurangnya pelatihan bagi personel.

“Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itulah yang akan kami dalami,” kata Sigit.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel tengah memeriksa 13 korporasi. Selain itu, sebanyak 16 orang juga diperiksa untuk mendalami dugaan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Polri Tangani 100 Laporan Karhutla Korporasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Berdasarkan data penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar yang ditangani dalam perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.

BACA JUGA :  Penahanan Tersangka Oknum PT. Semen Baturaja Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Prov. Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13,” ujar Suyudi dalam laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari 100 laporan polisi tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan. Dalam kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Sementara itu, dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Puluhan Korporasi Terafiliasi dengan Modal Asing

Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.

Berdasarkan data yang disampaikan tersebut, terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan pihak asing. Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya disebut belum berstatus tersangka.

BACA JUGA :  Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Sita Hampir 180 Kg Sabu

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari jumlah tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Adapun korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Berdasarkan sebaran wilayah, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan.

Suyudi melaporkan, penanganan perkara perorangan dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara,” ujar Suyudi.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla oleh Polri mencakup dugaan kelalaian korporasi, keterkaitan perusahaan dengan modal asing, serta dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus di Kalimantan Selatan masih didalami penyidik Polda Kalsel. (bc/isl)