Legislator Gerindra Apresiasi Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun

Nasional, Politik21 Dilihat

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Menurut Bimantoro, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus memutus rantai penyelundupan lintas negara yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Saya mengapresiasi kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dan tim gabungan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam jumlah sangat besar. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan intelijen, ketelitian aparat, serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran kepolisian terkait.

BACA JUGA :  Gerindra Soroti Capaian Nanik di BGN, Minta Publik Beri Kesempatan Sudaryono Bekerja

Barang bukti ketamin yang disita diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun. Pengungkapan tersebut juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Bimantoro menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai barang bukti yang diamankan. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Ia menilai pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

“Ketika narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan sebelum beredar, berarti ada banyak masyarakat yang terlindungi. Karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten, profesional, serta berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA :  Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Takjil dan Nasi Kotak Setiap Hari Selama Ramadan 1447 H

Dorong Pengusutan Jaringan Internasional

Selain mengapresiasi keberhasilan pengungkapan, Bimantoro meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik pengiriman ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Kapal tersebut disebut terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Menurut Bimantoro, penyidik perlu menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.

“Penanganan perkara ini jangan berhenti pada awak kapal yang diamankan. Aparat perlu mendalami siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan pengiriman, bagaimana pembiayaannya, dan apakah terdapat keterlibatan korporasi maupun pihak lain. Semua harus diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Bimantoro juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta penguatan kerja sama internasional untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo: Kualitas Hidup Hakim Kita harus yang Terbaik!

Ia mengingatkan agar penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pengembangan kasus ini dapat membuka seluruh mata rantai kejahatan, termasuk aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa,” kata Bimantoro.

Ia berharap pengusutan lebih lanjut tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, maupun penerima keuntungan dari jaringan penyelundupan tersebut. (bc/isl)