Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Polrestabes Medan Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Hukum, Medan104 Dilihat

MEDAN – Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2026 resmi dimulai di wilayah hukum Polrestabes Medan. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Senin (26/10/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Sofyan dalam kegiatan tersebut.

Apel juga diikuti sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahmaan Pane diwakili Sekretaris Budi Hariono.

Dalam apel tersebut, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen membacakan amanat tertulis Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. Amanat itu menegaskan bahwa Operasi Patuh Toba 2026 merupakan upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

Kapolrestabes Medan juga mengajak seluruh personel yang terlibat agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Keselamatan berlalu lintas, menurut amanat tersebut, harus menjadi kebutuhan dan kesadaran bersama, bukan semata-mata karena takut terkena razia petugas.

Upaya tersebut diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus memperbaiki citra lalu lintas Kota Medan agar semakin aman, nyaman, dan disiplin.

Libatkan Personel Gabungan

Operasi Patuh Toba 2026 dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan personel gabungan dari TNI AD, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Langkah operasional meliputi deteksi dini terhadap lokasi rawan kemacetan dan kecelakaan, sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan, serta penegakan hukum melalui sistem elektronik. Petugas juga diarahkan untuk mengedepankan teguran simpatik dan pendekatan humanis sesuai kondisi di lapangan.

BACA JUGA :  Salat Jumat di Mabes Polri, Kapolri Ingatkan Anggota Selalu Rendah Hati

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini. Di antaranya pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, penumpang yang berada di atas kap angkutan umum, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan, pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan dengan muatan berlebih (overload) atau dimensi berlebih (overdimension), serta kendaraan tanpa STNK dan pelat nomor resmi.

Personel Diminta Humanis dan Profesional

Selain penegakan hukum, petugas juga diminta mewaspadai penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026. Penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan operasi.

BACA JUGA :  Wayang on The Street Semarakkan Car Free Night di Kesawan

Kapolrestabes Medan turut menginstruksikan seluruh personel agar menjaga kondisi fisik dan mental selama bertugas, memberikan pelayanan secara humanis, serta menghindari perilaku arogan yang dapat mencederai citra institusi kepolisian.

“Melalui komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang harmonis antara Polri, TNI, Pemko Medan, dan masyarakat, Operasi Patuh Toba 2026 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas secara signifikan di Kota Medan,” demikian disampaikan dalam amanat Kapolrestabes Medan.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (R/isl)