JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Hukum18 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan, yakni:

  1. YV, dari Kementerian Perdagangan.
  2. AW, dari PT CNI.
  3. DR, dari PT CNI.
  4. AA, dari PT AKA GC.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi kebutuhan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (bc/isl)