JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP–PD Migas Bekasi

Hukum20 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

BACA JUGA :  8 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di OKU, Ada Pejabat PUPR hingga Anggota DPRD

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial BS dari PT PHE, serta NR dan DAS dari KSO Pertamina EP–PD Migas Kota Bekasi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Kasus PT Sritex, Pertamina dan Kemendikbud

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dan melengkapi kebutuhan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)