JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penanganan darurat kebencanaan di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rustian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Rustian diketahui telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain Rustian, KPK turut memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Denny Herman, tenaga ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, purnawirawan TNI yang juga bertugas sebagai tenaga ahli BNPB; Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BNPB; Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB; serta Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB.
Berawal dari OTT 14 Orang
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 14 orang terkait BNPB. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Tersangka lainnya yakni Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dugaan Penyimpangan Dana Siap Pakai
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan pada periode 2024–2026.
Pemeriksaan terhadap Rustian dan sejumlah pejabat BNPB lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut, termasuk peran para pihak serta mekanisme pengelolaan dana kebencanaan.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tersangka maupun pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. (bc/isl)
