JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Kelengkapan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan upaya pengondisian pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk memenuhi persyaratan dokumen ekspor mineral.
Tersangka IS diduga meminta GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Selain itu, sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman.
IS juga diduga meminta agar GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Permintaan tersebut kemudian diduga diakomodasi GP. Selain melakukan pengambilan sampel secara terbatas dan mengirimkan sampel pengujian hanya satu kilogram, GP juga tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.
GP selanjutnya menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
Sementara itu, tersangka JK yang merupakan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun telah mengetahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Persetujuan tersebut diduga diberikan setelah JK melakukan pertemuan dengan IS dan jajaran direksi PT PMM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti kini beralih kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.
Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan. (r/isl)
