MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, membeberkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Dari delapan perkara tersebut, dua masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan enam lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah perkara bahkan telah memasuki proses persidangan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Pemaparan perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Syarifuddin di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, dan Kasi Penyidikan Idham.
Pada tahap penyelidikan, Kejati Sulsel tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Dalam perkara penyaluran alsintan periode 2024–2025, Kejati Sulsel menyoroti proyek bantuan Kementerian Pertanian dengan nilai total Rp243,6 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Penyelidik menemukan indikasi adanya penebusan alat kepada oknum tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan. Hingga kini, sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan.
Sementara itu, dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Pokir DPRD Kabupaten Bone periode 2024–2025, Kejati Sulsel menemukan indikasi program Pokir yang dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dugaan penyimpangan dalam penetapan APBD Bone 2024 tersebut disebut berdampak pada tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan anggaran penting, di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati Sulsel telah melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor.
Enam Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Selain dua perkara yang masih diselidiki, Kejati Sulsel juga menangani enam perkara dugaan korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara pertama adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Dalam proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga, penyaluran yang tidak sesuai dengan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), serta pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp52,4 miliar.
Penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka dan pemberkasannya telah dituntaskan. Saat ini, lima orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sementara itu, satu tersangka berinisial BB, yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sedang menempuh upaya praperadilan.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023.
Modus yang didalami berupa manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT). Jumlah pegawai yang tercatat melakukan perjalanan dinas diduga diubah dari dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang. Durasi perjalanan yang semestinya dua hingga tiga hari juga diduga diperpanjang menjadi empat hingga lima hari.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Selanjutnya, Kejati Sulsel menangani dugaan korupsi proyek Smart and Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar.
Penyidik mendalami dugaan pengadaan perpustakaan digital tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan penggunaan perusahaan pinjam bendera.
Dalam penanganan perkara ini, sebanyak 115 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan perusahaan rekanan pelaksana proyek.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi untuk menghitung kerugian negara.
Perkara keempat adalah dugaan fraud atau kecurangan dalam jasa keuangan di Makassar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 September 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Kasus kelima berkaitan dengan dugaan mark-up pengadaan Smart Controlling System atau sistem CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan surveillance pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK di Sulawesi Selatan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp28,06 miliar.
Dalam proyek tersebut, penyidik mendalami dugaan kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
Penyidikan perkara ini baru dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Oktober 2026. Sejauh ini, empat orang saksi kunci telah diperiksa dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Adapun perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari pemberian izin lokasi reklamasi kepada PT MIM oleh Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel. Izin tersebut mensyaratkan lokasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan tersebut kemudian melakukan pengurugan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
Untuk mengusut perkara ini, Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Sprindik sekaligus guna mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum terkait.
Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai bagian dari proses pembuktian.
Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel masih merampungkan penghitungan kerugian negara.
Syarifuddin menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan delapan perkara yang sedang ditangani, Kejati Sulsel terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, koordinasi dengan auditor, serta pelibatan tenaga ahli untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (bc/isl)
